Nama : Selvi Noor Azizah
Nim : 1840210021
Kelas : KPI/A4
Tugas :Catatan Kuliah Kelompok 2
Mata Produksi Siaran Radio.
Pada pertemuan kedua di mata kuliah
produksi siaran radio ini saya akan menjelaskan kembali tentang produksi siaran
radio komunitas.
Pengertian dan jenis radio komunitas
Radio komunitas adalah lembaga layanan nirlaba yang
dimiliki dan dikelola oleh komunitas tertentu. Umumnya melalui yayasan atau
asosiasi. Tujuannya adalah untuk melayani dan memberikan manfaat kepada
komunitas dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Latar belakang pendirian radio komunitas
adalah untuk sosial ekonomi atau pengembangan komunitas, bukan untuk memperoleh
keuntungan. Tujuan atau prioritas utama pihak penerima manfaat adalah untuk
komunitas dan sasaran siaran untuk komunitas lokal bukan untuk seluas-luasnya.
Strategi pendanaan dari peran serta komunitas, sumbangan pihak lain yang tidak
mengikat, dan program siaran kerja sama sesuai kepentingan komunitas.
Di indonesia, radio komunitas mulai berkembang pada tahun
2000, yang merupakan buah reformasi politik pada tahun 1998 setelah
dibubarkannya departemen penerangan sebagai otoritas pengendali media di tangan
pemerintah. Keberadaan radio komunitas di indonesia semakin kuat setelah
disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Menurut UU tersebut
lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbadan hukum
indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu. Lebih dari 300 lebih terdapat
radio komunitas di indonesia. Secara umum radio komunitas memiliki ciri-ciri:
1. Tujuan, maksutnya adalah untuk menyediakan
berita dan informasi yang relevan dengan kebutuhan anggota komunitas.
2. Kepemilikan dan control, dibagi warga,
pemerintah lokal, dan organisasi kemasyarakatan.
3. Isi, siaran radio diproduksi dan diorientasikan
untuk kepentingan lokal.
4. Produksi, melibatkan tenaga non
professional, dan sukarelawan.
5. Distribusi,melalui udara, kabel, dan
jaringan elektronik.
6. Audien, biasanya tertentu seperti dibatasi
wilayah geografis.
7. Pembiayaan, secara prinsip non komersial,
walaupun secara keseluruhan meliputi juga sponsor perusahaan, iklan, dan
subsidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar